Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Banprov, Ini Kronologi Terdakwa Muluskan Kucuran Dana ke Pemkab Indramayu

Senin, 13 September 2021 - 15:40:00 WIB
Korupsi Banprov, Ini Kronologi Terdakwa Muluskan Kucuran Dana ke Pemkab Indramayu
Empat saksi, mantan pejabat dan staf Bappeda Jabar dihadirkan dalam sidang korupsi dana banprov tahun anggaran 2017-2019 di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan, Yerry Yanuar sebagai mantan Kepala Bappeda Jabar saat itu menyatakan bahwa peringatan itu benar ada. "Betul ada (peringatan dari Ade Barkah). (Akhirnya) aplikasi (e-planing) kembali dibuka karena ada permintaan dan mengikuti imbauan Mendagri dengan pilkada serentak," kata Yeri.

Mantan Kepala Bappeda Jabar priode 2017-2019, Mohammad Taufiq Santoso juga membenarkan Ade Barkah melontarkan "peringatan" kepada saksi Yuke. Yuke melaporkan soal permintaan Ade Barkah terkait keinginan agar aplikasi RKPD online kembali dibuka. 

”Iya benar. RKPD online kembali bisa dibuka karena ada edaran Kemendagri soal penyelarasan usulan pembangunan lantaran saat itu bertepatan dengan Pilkada serentak kalau tidak salah,” kata saksi Mohammad Taufiq Santoso. 

Diketahui, Ade Barkah bersama Siti Aisyah dan Abdul Rozak Muslim diduga menerima hadiah atau janji, yaitu beberapa kali menerima pemberian uang suap dari pengaturan pencairan dana banprov. Terdakwa Ade Barkah menerima uang Rp750 juta. Sedangkan Siti Aisyah Rp1,1 miliar lebih.
 
Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Indramayu Carsa Es untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov untuk membiaya proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Atas perbuatannya Ade Barkah dan Siti Aisyah dijerat Pasal 12 huruf asebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut