Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Anggota DPR Dedi Mulyadi terkait Kasus Suap di Indramayu
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang

Selasa, 24 Agustus 2021 - 17:11:00 WIB
Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah dan Siti Aisyah Segera Disidang
Tersangka kasus suap, Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani dijebloskan ke Rutan Cabang KPK. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Ade Barkah, Wakil Ketua DPRD Jabar non-aktif dan mantan anggota DPRD Jabar, Siti Aisyah Tuti Handayani, dua tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan provinsi (banprov) pembangunan infrastruktur di Kabupaten Indramayu, segera menjalani persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus itu ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Penyerahan berkas perkara korupsi Banprov Jabar untuk Kabupaten Indramayu dilimpahkan tim JPU KPK itu dilakukan jaksa KPK Feby Dwiyosopandi ke Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (24/8/2021).

"Berkasnya (perkara korupsi Banprov Jabar) baru masuk atas nama (tersangka) Ade Barkah dan Siti Aisyah. Diserahkan oleh tim JPU KPK tadi pagi," kata Panmud Pengadilan Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah. 

Yuniar menyatakan, berkas perkara Ade Barkah dan Siti Aisyah kini sudah diberikan nomor register. Untuk Ade Barkah nomor perkaranya 58 dan Siti Aisyah dengan nomor perkara 59. 

Setelah diregister, ujar Yuniar, berkas perkara akan diserahkan ke ketua pengadilan untuk menentukan penunjukan majelis dan panitera yang akan menangani perkara tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut