Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Banprov, Ini Kronologi Terdakwa Muluskan Kucuran Dana ke Pemkab Indramayu

Senin, 13 September 2021 - 15:40:00 WIB
Korupsi Banprov, Ini Kronologi Terdakwa Muluskan Kucuran Dana ke Pemkab Indramayu
Empat saksi, mantan pejabat dan staf Bappeda Jabar dihadirkan dalam sidang korupsi dana banprov tahun anggaran 2017-2019 di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Feby menanyakan tentang Ade Barkah sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar saat itu apakah mengusulkan dana aspirasi dari Fraksi Golkar di Kabupaten Indramayu melalui sistem sesuai aturan atau tidak. Pasalanya, dalam dakwaan JPU, Ade Barkah mengusulkan dana aspirasi melalui flashdisk tidak melalui sistem e-planing. 

"Beliau (Ade Barkah) sebagai Ketua DPRD menyampaikan terkait beberapa usulan dan meminta kami, Bappeda, kroscek apakah usulan sudah masuk belum. Kalau secara ketentuan, (usulan) memang harus memasukkan e-planing. Jadi itu (usulan Ade Barkah) tidak dimasukkan ke e-planing," kata Yuke. 

Yuke membenarkan bahwa usulan itu di luar aturan. Flashdisk yang diberikan Ade Barkah berisi revisi dari sejumlah usulan sebelumnya. "Flasdiak yang saya terima, diminta cek dan itu usulan program keuangan. Jadi disesuaikan dengan usulan di Kabupaten Indramayu," ujar Yuke. 

Bahkan, pada 2018, tutur Yuke, Ade Barkah memintanya membuka kembali aplikasi e-planing yang sudah ditutup. Ade meminta karena ada beberapa usulan yang tidak sesuai dengan daftarnya.

"Ade Barkah WA saya dan menjelaskan beberapa usulan ada yang belum masuk untuk Kabupaten Indramayu. Tapi saya bilang sudah ditutup proses secara resmi," tutur saksi Yuke. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut