Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Banprov di Indramayu, Ade Barkah Didakwa Terima Suap Rp750 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Korupsi Banprov, Ini Kronologi Terdakwa Muluskan Kucuran Dana ke Pemkab Indramayu

Senin, 13 September 2021 - 15:40:00 WIB
Korupsi Banprov, Ini Kronologi Terdakwa Muluskan Kucuran Dana ke Pemkab Indramayu
Empat saksi, mantan pejabat dan staf Bappeda Jabar dihadirkan dalam sidang korupsi dana banprov tahun anggaran 2017-2019 di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Yuke mengaku sempat menolak permintaan Ade Barkah membuka kembali e-planing. Namun kemudian dia koordinasikan kembali dengan Kepala Bappeda Jabar saat itu, Yerry Yanuar.

Yuke menyatakan, Ade Barkah sempat memberikan beberapa peringatan agar portal e-planing harus dibuka dan direvisi kembali sejumlah usulan berdasarkan isi flashdisk yang diberikan.

"Saya sempat nolak, tapi pak Ade bilang kalau enggak dibuka aplikasinya akan membuat kisruh di dewan (DPRD Jabar). Saya gak minta penjelasan langsung soal maknanya. Langsung lapor pak Yeri," ucap Yuke. 

Yuke menyatakan, menolak permintaan Ade Barkah lantaran saat itu proses input usulan dari RKPD online kabupaten/kota sudah ditutup. Namun, lantaran ada intervensi dari Ade Barkah, Yuke pun kemudian melaporkan kepada Kepala Bappeda yang saat itu dijabat Yerry Yuniar. 

Akhirnya, ujar Yuke, ada keputusan dibuka dan ada imbauan Mendagri untuk kroscek e-planing. "Berbekal surat imbauan itu kami buka dengan beberapa saat karena sesuai aturan Kemdagri. Sistem RKPD online sempat dibuka kembali tapi tidak dikhususkan untuk Indramayu. melainkan untuk seluruh kabupaten/kota," ujarnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut