Komplotan Curas Dibekuk di Cimahi, Pelaku Berprofesi Satpam hingga Anak di Bawah Umur
"Salah seorang dari pelaku merupakan residivis. Mereka terancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Indra.
Kasat Reskrim AKP Yohannes Redhoi Sigiro menambahkan, pelaku pertama yang ditangkap adalah Rusman alis Ubed beserta tersangka yang di bawah umur. Mereka ditangkap saat bermain warnet di daerah Cimahi Utara. Kemudian dilakukan pengembangan sehingga mengarah ke Reza alias Zul.
"Pelaku Reza ditangkap di rumahnya, di Cipatat, Bandung Barat. Mereka sudah beraksi selama dua tahun dengan wilayah operasi di Cimahi dan Bandung Barat," tuturya.
Salah seorang pelaku Rusman alis Ubed mengaku terpaksa melakukan aksi kejahatan karena gajinya sebagai Satpam kurang mencukupi. Setiap berhasil melakukan kejahatan barangnya lalu dijual dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
"Sudah dua tahun nyuri, targetnya orang yang bawa HP dan lagi diem di pinggir jalan. Soalnya gimana lagi, gaji dari Satpam tidak cukup," ucapnya yang tercatat sebagai anggota geng motor ini.
Editor: Asep Supiandi