Komplotan Curas Dibekuk di Cimahi, Pelaku Berprofesi Satpam hingga Anak di Bawah Umur
CIMAHI, iNews.id - Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tidak berkutik saat dibekuk petugas Satreskrim Polres Cimahi. Satu pelaku dari komplotan yang sudah beraksi sebanyak 12 kali itu diketahui masih berusia di bawah umur.
Sementara dua lainnya yakni Rusman alis Ubed (25) yang sehari-hari bekerja sebagai satpam, serta Reza alias Zul (19) seorang pengangguran.
Kapolres Cimahi AKBP Indra Setiawan mengatakan, tertangkapnya komplotan ini seusai mereka melakukan aksinya di Jalan Jenderal Amir Machmud, Padasuka, Cimahi. Saat itu pelaku merampas HP merek Realmi 5i dari korbannya yang sedang ngopi di warung.
"Setiap beraksi tiga pelaku ini selalu membawa senjata tajam dan mengancam korbannya jika melawan. Biasanya beraksi di malam hari dan mencari tempat-tempat yang sepi," ucapnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (8/4/2021).
Komplotan ini total sudah beraksi sebanyak 12 kali, yakni 8 kali di Kota Cimahi dan 4 kali di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dari tangan pelaku berhasil diamankan dua sepeda motor, satu mesin motor yang sudah dipreteli, golok, pisau, dan 5 HP hasil kejahatan.