Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati, Kejati Jabar Segera Periksa Istri Herry Wirawan
Advertisement . Scroll to see content

Komnas PA: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Penuhi Syarat Dihukum Mati

Rabu, 22 Desember 2021 - 09:47:00 WIB
Komnas PA: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Penuhi Syarat Dihukum Mati
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa belasan santriwati. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Namun jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa Herry Wirawan dalam dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, JPU akan mempertimbangkan tuntutan hukuman mati, kebiri, dan seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan dengan melihat fakta-fakta persidangan.

"(Hukuman mati) Nanti kita lihat, saya gak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa," kata JPU seusai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/11/2021). 
 
Selain hukuman mati, ujar Asep N Mulyana, JPU juga mempertimbangkan hukuman lain untuk memperberat terdakwa, yakni kebiri. "(Hukuman kebiri) nanti kita lihat," ujar Asep N Mulyana. 

Diberitakan sebelumnya, perbuatan cabul terdakwa Herry Wirawan, ustaz atau guru terhadap korban santriwati berlangsung di beberapa tempat. Berdasarkan berkas dakwaan, pemerkosaan dilakukan Herry di pesantren, mes, apartemen, dan hotel.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut