Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Bansos Rp225 Juta, Kadisdukcapil Jabar Jadi Terdakwa di Pengadilan Tipikor
Advertisement . Scroll to see content

Keukeuh Tuntut Aa Umbara Dihukum 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Kasasi ke MA

Senin, 14 Februari 2022 - 16:34:00 WIB
Keukeuh Tuntut Aa Umbara Dihukum 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Kasasi ke MA
KPK keukeuh menuntut Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara Sutisna dihukum 7 tahun penjara. (Foto: Dokumentasi/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keukeuh (kukuh) menuntut Aa Umbara dihukum 7 tahun penjara. Untuk mempertahankan isi tuntutan itu, KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menguatkan hukuman 5 tahun penjara bagi Aa Umbara Sutisna.

Diketahui, PT Jabar menguatkan vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung.

Bupati Bandung Barat non-aktif Aa Umbara dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19. 

Pelaksana tugas (plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, memori kasasi sudah dikirimkan jaksa KPK ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera Pengadilan Tipikor Bandung pada Jumat (11/2/2022) lalu. "Tim jaksa menyatakan upaya hukum kasasi ke MA untuk terdakwa Aa Umbara," kata Ali Fikri, Senin (14/2/2022).

Pengajuan kasasi tersebut, ujar Ali Fikri, dilakukan jaksa demi mempertahankan isi surat tuntutan yang menuntut Aa Umbara dihukum 7 tahun penjara. Ada beberapa catatan KPK dalam amar pertimbangan yang dibacakan hakim PT Bandung. Adapun pertimbangan yang dibacakan bukanlah isi dari memori banding tim Jaksa. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut