Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Banding Aa Umbara, Kuatkan Vonis 5 Tahun Bui
BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung monolak upaya hakim banding yang diajukan eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Majelis hakim mengungatkan vonis Pengadilan Tipikor Bandung dengan hukuman 5 tahun bui alias penjara terkait kasus suap pengadaan barang bantuan sosial Covid-19 pada 2020.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus," kata ketua majelis hakim Sirjohan dalam putusan tingkat banding yang dibacakan pada Kamis (13/1/2022) sebagaimana memori putusan yang dilihat di website Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (28/1/2022).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Aa Umbara bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. Hakim juga mengurangi masa penahanan Aa Umbara dari jumlah pidana yang dijatuhkan.
Hakim Sirjohan meminta Aa Umbara yang saat ini ditahan untuk tetap berada dalam tahanan Lapas Sukamiskin Bandung. Putusan banding ini dijatuhkan setelah majelis hakim mempelajari hasil putusan Pengadilan Tipikor Bandung untuk perkara tersebut.
"Setelah mempelajari berkas perkara yang terdiri dari berita acara pemeriksaan penyidik, pemeriksaan persidangan hingga surat-surat, Pengadilan Tinggi Bandung sependapat dengan pertimbangan hakim tingkat pertama dalam putusannya bahwa terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan kumulatif pertama," ujar Sirjohan.