Keukeuh Tuntut Aa Umbara Dihukum 7 Tahun Penjara, KPK Ajukan Kasasi ke MA
"Tidak adanya sinkronisasi dalam putusan banding dimana isi pertimbangan putusan banding menyatakan dapat dijatuhi pidana tambahan terkait pencabutan hak politik namun dalam amar putusan tidak dengan tegas menyebutkan adanya penjatuhan pencabutan hak politik," ujarnya.
Ali Fikri menuturkan, jaksa KPK menilai putusan hakim PT Bandung belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. "Demikian pula untuk amar pidana badan dan denda juga belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Ali Fikri.
KPK meminta majelis hakim MA memutus dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi. "KPK berharap, majelis hakim pada Mahkamah Agung mengabulkan seluruh permohonan kasasi tim jaksa KPK," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan vonis 5 tahun bagi Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara. Dia divonis atas perkara pengadaan barang bantuan sosial Covid-19.
Putusan di tingkat banding dibacakan oleh majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Sirjohan dan dua anggota hakim pada Kamis (13/1) lalu. Dalam putusannya, hakim menyatakan Aa Umbara bersalah sebagaimana hasil sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.