Keukeuh Klaim Pelapor Cabut Laporan, Kuasa Hukum Habib Bahar Tunjukkan Bukti Ini
Seperti diketahui, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Korban lalu membuat laporan polisi atas apa yang dialami.
Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi.
Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaansecara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.
Editor: Agus Warsudi