Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Habib Bahar Klaim Korban Cabut Laporan, Ini Kata Dirditreskrimum Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Keukeuh Klaim Pelapor Cabut Laporan, Kuasa Hukum Habib Bahar Tunjukkan Bukti Ini

Jumat, 30 Oktober 2020 - 16:45:00 WIB
Keukeuh Klaim Pelapor Cabut Laporan, Kuasa Hukum Habib Bahar Tunjukkan Bukti Ini
Surat pencabutan laporan yang ditunjukkan kuasa hukum Habib Bahar. Foto/Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Korban lalu membuat laporan polisi atas apa yang dialami.

Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan jadi tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar Kombes Patoppoi.

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018 lalu dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaansecara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut