Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kuasa Hukum Habib Bahar Klaim Korban Cabut Laporan, Ini Kata Dirditreskrimum Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Keukeuh Klaim Pelapor Cabut Laporan, Kuasa Hukum Habib Bahar Tunjukkan Bukti Ini

Jumat, 30 Oktober 2020 - 16:45:00 WIB
Keukeuh Klaim Pelapor Cabut Laporan, Kuasa Hukum Habib Bahar Tunjukkan Bukti Ini
Surat pencabutan laporan yang ditunjukkan kuasa hukum Habib Bahar. Foto/Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

"Saya yang bertanda tangan dibawah ini Andriansyah, laki-laki, tidak bekerja, bertempat tinggal di Kampung Batu Gede, RT03 RW 07, Desa Cilebut Barat. Dengan ini saya memutuskan mencabut/membatalkan dengan No.Pol: Lp/60/IX/2018/JBR/RestaBgr, tanggal 4 September 2018 di kantor Kepolisian Resort Kota Bogor dan/atau Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat. Demikian surat pencabutan/pembatalan laporan kepolisian ini dibuat".

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membantah klaim kuasa hukum Habib Bahar bahwa korban Andriansyah telah mencabut laporan.

"Sampai sekarang, penyidik Direktorat Kriminal Umum Jabar belum menerima surat perdamaian atau pencabutan (laporan)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (30/10/2020).

Kombes Pol Erdi menuturkan, sejauh ini belum ada bukti pencabutan laporan. Sehingga, status Bahar tetap menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Andriansyah.

"Ditegaskan itu (pencabulan laporan dan perdamaian) tidak ada. Kalau misalnya memang ada tunjukkan buktinya, faktanya sampai sekarang penyidik masih belum menerima," ujar Erdi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut