Keukeuh Klaim Pelapor Cabut Laporan, Kuasa Hukum Habib Bahar Tunjukkan Bukti Ini
"Saya yang bertanda tangan dibawah ini Andriansyah, laki-laki, tidak bekerja, bertempat tinggal di Kampung Batu Gede, RT03 RW 07, Desa Cilebut Barat. Dengan ini saya memutuskan mencabut/membatalkan dengan No.Pol: Lp/60/IX/2018/JBR/RestaBgr, tanggal 4 September 2018 di kantor Kepolisian Resort Kota Bogor dan/atau Kantor Kepolisian Daerah Jawa Barat. Demikian surat pencabutan/pembatalan laporan kepolisian ini dibuat".
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago membantah klaim kuasa hukum Habib Bahar bahwa korban Andriansyah telah mencabut laporan.
"Sampai sekarang, penyidik Direktorat Kriminal Umum Jabar belum menerima surat perdamaian atau pencabutan (laporan)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Jumat (30/10/2020).
Kombes Pol Erdi menuturkan, sejauh ini belum ada bukti pencabutan laporan. Sehingga, status Bahar tetap menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Andriansyah.
"Ditegaskan itu (pencabulan laporan dan perdamaian) tidak ada. Kalau misalnya memang ada tunjukkan buktinya, faktanya sampai sekarang penyidik masih belum menerima," ujar Erdi.