Kepala Dispora Garut Ditahan terkait Korupsi Pembangunan Sarana Olahraga Ciateul
Sugeng yang baru menjabat sebagai Kepala Kejari Garut awal tahun 2020 menyebutkan kerugian negara sebesar Rp1 miliar dari total anggaran pembangunan SOR Ciateul sebesar Rp6,7 miliar.
Kedua tersangka itu, kata Sugeng, karena menjabat sebagai pegawai negeri, dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Keduanya kami ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun dan dijerat Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," kata Sugeng.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan SOR Ciateul itu, kata dia, penanganan awalnya oleh Polres Garut pada tahun 2018, kemudian berkas kasusnya baru dilimpahkan ke Kejari Garut.
"Dalam kasus ini kami menerima limpahan, baik tersangka maupun barang buktinya, dari Polres Garut," kata Sugeng.