Preman Garut Selatan Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara, Jaksa Banding
GARUT, iNews,id -PremanGarut, Dadang Buaya dan temannya Yusup Suproni divonis 1 tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai vonis tersebut terlalu ringan dibanding tuntutan sehingga mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Garut menilai, Dadang Buaya, preman Garut selatan dan anak buahnya itu bersalah karena melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap dua warga di Kecamatan Pameungpeuk April 2023 pukul 02.00 WIB.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut Jaya P Sitompul mengatakan, JPU menuntut Dadang Buaya dan temannya dengan hukuman 3 tahun penjara.
“Memori banding sudah kami kirimkan karena putusan terdakwa Dadang alias Dadang Buaya dan Yusup dilakukan pada 28 Agustus 2023,” kata Jaya P Sitompul, Selasa (19/9/2023).
Dalam persidangan, ujar Jaya P Sitompul, Dadang Buaya terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dia mengungkapkan, hal yang memberatkan Dadang Buaya adalah pernah dihukum dua kali dalam tindak pidana pengeroyokan di tahun 2015 dan menguasai atau menggunakan senjata tajam tanpa izin di 2021.