Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sepanjang 2022 Kejati Jabar dan Jajaran Eksekusi 49 Perkara Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,9 Miliar terkait Korupsi di PT Posfin

Kamis, 29 Desember 2022 - 13:35:00 WIB
Kejati Jabar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,9 Miliar terkait Korupsi di PT Posfin
Kejati Jabar menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,9 miliar terkait korupsi di PT Posfin. (FOTO: Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

"Mereka didakwa melakukan korupsi pembayaran premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PTBerdikari Insurance melalui perusahaan broker PT Caraka Mulia sebesar Rp2.812.800.000," tutur Aspidsus Kejati Jabar.

Kejati Jabar juga menetapkan Rico Deniza Candra, Yusuf Hamangku Rahayu (selaku Direktur PT Sans Mitra Indonesia) dan Frenki Alex Roberto (Direktur PT Oxela Wirya Kencana) sebagai terdakwa dalam korupsi proyek fiktif pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati di Kementan.

Riyono mengatakan, para terdakwa bersama Soeharto (alm) selaku Direktur PT Pospin, yang masing-masing dilakukan penuntutan secara tersendiri, pada 2018, 2019 dan 2020, di Kantor PT Pospfin, Jalan Jamuju Nomor 2, Kota Bandung, melakukan beberapa operasional bisnis yang tidak tercantum dalam RKAP dan hanya dilaksanakan atas inisiatif almarhum Soeharto.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut