Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Bayi Dibuang di Toilet Pabrik Majalengka, PT SLI: Ayahnya Bukan Karyawan Kami
Advertisement . Scroll to see content

Kepala Bapenda Majalengka 7 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Jabar, Ini Hasilnya

Rabu, 02 November 2022 - 20:38:00 WIB
Kepala Bapenda Majalengka 7 Jam Diperiksa Penyidik Kejati Jabar, Ini Hasilnya
Ilustrasi suap atau gratifikasi. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar memeriksa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Majalengka Irfan Nur Alam (INA) terkait kasus dugaan gratifikasi, Rabu (2/11/2022). Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga sore.

“Benar yang ditanyakan rekan-rekan media bahwa selama tujuh jam tim penyidik Kejati Jabar periksa Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka  terkait dugaan korupsi kegiatan bangun guna serah (Build Operate and Transfer/bot) Pasar Sindangkasih Cigasong, Cikijing, Kabupaten Majalengka,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap.

Sutan SP Harahap menyatakan, pemeriksaan dilaksanakan oleh penyidik Bidang Pidana Khusus Kantor Kejati Jabar, dari pagi sampai sore. Pemeriksaan terhadap Kepala Bapenda Majalengka INA dalam kapasistas sebagai saksi dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN atau pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka

Kepala Bapenda Majalengka, ujar Kasipenkum Kejati Jabar, datang saat pemanggilan kedua, Rabu (2/11/2022). Pada pemanggilan pertama, Selasa (1/11/2022), INA tidak datang. 

"Kasus ini (dugaan gratifikasi Pasar Cigasong) naik ke penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022," ujar Sutan SP Harahap.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut