Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sepanjang 2022 Kejati Jabar dan Jajaran Eksekusi 49 Perkara Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,9 Miliar terkait Korupsi di PT Posfin

Kamis, 29 Desember 2022 - 13:35:00 WIB
Kejati Jabar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,9 Miliar terkait Korupsi di PT Posfin
Kejati Jabar menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,9 miliar terkait korupsi di PT Posfin. (FOTO: Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,9 miliar akibat korupsi di PT Pos Finansial Indonesia (PT Posfin), Kamis (29/12/2022). Kerugian negara yang dikembalikan berupa uang tunai Rp994.775.657 dan sertifikat tanah plus bangunan senilai Rp13 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono mengatakan, Kejati Jabar berdasarakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar dengan Nomor Sprindik: 178.M.2.1/Fd./02/2021 tanggal 18 Februari 2021 dan Sprindik: 895.M.2.1/Fd./09/2021 tanggal 18 Februari 2021, melaksanakan putusan pengadilan dengan Nomor: 33/PID.TPK/2022.PT. BDG atas nama Rico Deniza Candra SE MAk dan putusan Nomor: 34/PID.TPK/2022.PT. BDG atas nama Sonny Marten SSos.
 
Putusan pengadilan yang dilaksanakan, kata aspidsus Kejati Jabar, nomor: 33/PID.TPK/2022.PT. BDG. atas nama Rico Deniza Candra SE MAk, yaitu, satu bidang tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat 5237 beralamat di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan seluas 570 meter persegi senilai kurang lebih Rp13 miliar

"Putusan pengadilan dengan Nomor: 34/PID.TPK/2022.PT. BDG. An. Sonny Marten SSos, berupa uang sebesar Rp994.775.657," kata Aspidsus Kejati Jabar saat konferensi pers di ruang Media Center Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Riyono menyatakan, kronologi perkara korupsi di PT Posfin yang terjadi dari 2018 sampai 2020. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejati Jabar, kegiatan operasional bisnis PT Posfin tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) atas inisiatif Direktur PT Posfin (almarhum) Soeharto dan Rico Deniza Candra.

Fakta yang diperoleh kegiatan bisnis PT Posfin yang tidak sesuai RKAP, pertama pembayaran Premi Sertifikat Jaminan Pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui Perusahaan Broker PT Caraka Mulia sebesar Rp2.812.800.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut