Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sepanjang 2022 Kejati Jabar dan Jajaran Eksekusi 49 Perkara Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,9 Miliar terkait Korupsi di PT Posfin

Kamis, 29 Desember 2022 - 13:35:00 WIB
Kejati Jabar Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp13,9 Miliar terkait Korupsi di PT Posfin
Kejati Jabar menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp13,9 miliar terkait korupsi di PT Posfin. (FOTO: Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

Kedua, pinjaman modal PT. Pospin kepada Bank Mega Syariah Cabang Bandung. Ketiga, pembelian saham/Akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi. 

Keempat, proyek fiktif Pekerjaan Pengadaan Soil Monitoring dan Peremajaan Lahan Berupa Alat Monitoring dan Pupuk Hayati pada Kementerian Pertanian (Kementan).

Kelima, penggunaan uang PT POSFIN untuk kepentingan pribadi almarhum Soeharto selaku Direktur PT Posfin dan pembiayaan fiktif kepada perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI) Rp500.000.000. "Total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Posfin tersebut sekitar Rp51.559.256.000," ujar Riyono.

Dalam perkara korupsi ini, Kejati Jabar menetapkan Rico Deniza Candra,  selaku Manager Akuntansi dan Keuangan PT Bhakti Wasantara Net (PT BWN) yang sekarang bernama PT Pospin, sebagai terdakwa.

Kemudian, Mohammad Tarmizi Kepala PT Berdikari Insurance Tbk Cabang Bandung, Robba Akhyadha (Kepala Perwakilan PT Caraka Mulia Bandung), dan Sonny Marten (pegawai Bank Mega Syariah Cabang Bandung) sebagai terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut