Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gelar Operasi Yustisi di Terminal Leuwipanjang Bandung, 17 Pelanggar Prokes Didenda Rp50.000
Advertisement . Scroll to see content

Kedapatan Tak Pakai Masker, 118 Warga Bandung Disuruh Push Up dan Olahraga

Kamis, 26 November 2020 - 12:00:00 WIB
Kedapatan Tak Pakai Masker, 118 Warga Bandung Disuruh Push Up dan Olahraga
Warga Bandung mendapat sanksi sosial dari Satpol PP karena melanggar prokes Covid-19. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Uang hasil denda tersebut diserahkan oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke rekening kas daerah Kota Bandung,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Koordinator Sub Bidang Pengamanan dan Penegakan Hukum pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung tersebut.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bandung Henry Kusuma berharap agar kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan semakin meningkat.

“Bukan lebih besar pada penerapan sanksi, tetapi bagaimana munculnya kesadaran dari diri masyarakat sendiri untuk bisa menggunakan masker. Tidak perlu takut dengan razia,” kata Henry dalam siaran persnya.

Sedangkan Camat Antapani Rahmawati Mulia yang ditemui di Terminal Antapani, meminta kegiatan serupa bisa secara rutin diadakan di wilayah kerjanya.

“Antapani berada di urutan 10 kecamatan dengan jumlah terbanyak kasus Covid-19. Mudah-mudahan kegiatan semacam ini bisa berlanjut. Minimal dua minggu sekali,” kata Rahmawati.

Menurut dia, kegiatan operasi perketatan AKB dapat memberikan efek jera kepada masyarakat. “Khususnya agar patuh pada protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” ujarnya.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut