Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 98 Pasien Covid-19 di Bandung Meninggal karena Penyakit Penyerta
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Bandung: Sanksi Tegas Pelanggar Prokes, Puluhan Warga Didenda Rp50.000

Sabtu, 14 November 2020 - 19:15:00 WIB
Wali Kota Bandung: Sanksi Tegas Pelanggar Prokes, Puluhan Warga Didenda Rp50.000
Petugas Polsek Bandung Kidul dan Satpol PP Pemkot Bandung menggelar operasi yustisi penegakkan prokes di Jalan Terusan Buah Batu, Kelurahan Kujangsari, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung. Foto/Humas Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Wali Kota Bandung, Oded M Danial memerintahkan aparat lebih tegas dalam menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggara protokol kesehatan (prokes). Hasilnya, puluhan warga Bandung kena denda Rp50 ribu karena tak pakai masker.

"Gugus Tugas Covid-19, baik tingkat kota, kecamatan, maupun kelurahan harus meningkatkan sosialisasi dan edukasi penerapan 3M dan tidak berkerumun. Terapkan sanksi terhadap setiap pelanggar," kata Wali Kota Bandung.

Peningkatan peran penegakan Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan melibatkan aparat kepolisian dan TNI.

Sementara itu, petugas gabungan, Satpol PP Kota Bandung, Polrestabes Bandung, dan Kodim 0618/Berdiri Sendiri (BS) Kota Bandung melaksanakan perintah Wali Kota Bandung Oded M Danial dengan menggelar razia di beberapa titik.

Dalam giat operasi di Kecamatan Gedebage dan Panyileukan, Kota Bandung, Jawa Barat, sebanyak 86 orang pelanggar prokes ditindak. Dari 86 orang itu, 21 di antaranya dijatuhi sanksi denda Rp50 ribu per orang. Total dana hasil denda yang disetorkan kas daerah sebesar Rp1.050.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut