Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wali Kota Cimahi Tak Terbebani Ancaman Mendagri Copot Kepala Daerah Pelanggar Prokes
Advertisement . Scroll to see content

Gelar Operasi Yustisi di Terminal Leuwipanjang Bandung, 17 Pelanggar Prokes Didenda Rp50.000

Selasa, 24 November 2020 - 17:00:00 WIB
Gelar Operasi Yustisi di Terminal Leuwipanjang Bandung, 17 Pelanggar Prokes Didenda Rp50.000
Aktivitas di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung (Foto: Ilustrasi/Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Sebanyak 17 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dikenai denda Rp50.000 per orang. Belasan pelanggar itu terjaring operasi yustisi yang digelar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung di Terminal Leuwipanjang dan Ledeng, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (24/11/2020).

Perincian penindakan tersebut, petugas Satpol PP menjaring 55 pelanggar prokes. Namun hanya 17 yang dikenai sanksi denda Rp50.000. Sedangkan sisanya, dijatuhi sanksi sosial berupa menyapu jalan dan push up.

“Pelanggar lain mendapat sanksi sosial menyapu di sekitar lokasi operasi hingga push up. Khusus yang push up, mereka dipastikan bersedia dan dalam keadaan fit,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi dikonfirmasi melalui telepon.

Dari operasi yustisi di kedua lokasi tersebut, ujar Rasdian, Satpol PP mengumpulkan dana Rp850.000. Uang tersebut merupakan denda yang dijatuhkan terhadap 17 pelanggar prokes.

"Para pelanggar yang dijatuhi sanksi denda karena tidak mengenakan dan membawa masker. Sedangkan yang dikenai sanksi sosial dan push up, bawa masker tapi tidak dipakai," ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut