Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Nagreg, Kolonel Priyanto Klaim Tidak Berniat Membunuh Handi dan Salsa
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa di Nagreg Bandung, Sopir Panther Divonis 6 Bulan Penjara

Selasa, 07 Juni 2022 - 11:58:00 WIB
Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa di Nagreg Bandung, Sopir Panther Divonis 6 Bulan Penjara
Kolonel Inf Priyanto dan terdakwa lain saat rekonstruksi kasus tabrak lari Handi dan Salsabila di Nagreg. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Oleh karena itu setelah majelis hakim mempertimbangkan serta menilai kualitas perbuatan terdakwa dan dengan berdasarkan rasa keadilan, kepastian serta kemanfaatannya, maka penjatuhan pidana sebagaimana yang dimohonkan oditur Militer terhadap terdakwa, majelis hakim memandang terlalu berat dikaitkan dengan latar belakang dan juga sebab akibat serta faktor-faktor lain," kata hakim.

Diketahui, kasus ini berawal saat Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg. Kolonel Priyanto dkk tak menolong Handi-Salsa, tapi membawa mereka hingga keluar dari Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.

Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia. Sedangkan Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, Kolonel Priyanto yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan. Dia juga yang memiliki ide keji membuang tubuh Handi-Salsa ke Sungai Serayu.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut