Kasus Tabrak Lari Handi-Salsa di Nagreg Bandung, Sopir Panther Divonis 6 Bulan Penjara
"Menyatakan terdakwa terbukti secara dah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pertama karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berad dan meninggal dunia. Kedua mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas tanpa alasan yang patur," ujar Kolonel CHK Masykur.
Vonis hukuman Kopda Andreas Dwi Atmoko tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum dari Oditur Militer Bandung. Saat sidang tuntutan, Oditurat Militer Bandung meminta hakim memvonis Kopda Andreas Dwi Atmoko dengan hukuman 10 bulan penjara. Namunhakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat jika memperhatikan faktor-faktor lain yang meringankan dan memberatkan.
Hal meringankan, yakni, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang, terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih hati-hati, terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik. Kejadian laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai.
Sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan Delapan Sumpah Wajib TNI, bentuk loyalitas yang salah, dan tidak dapat dicontoh serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.
"Bahwa sebagaimana hal-hal yang meringankan dan memberatkan tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa untuk membina prajurit tentunya tidak harus dengan hukuman yang berat, namun pada asasnya tujuan penghukuman bagi yang bersalah harus ada sanksi yang tegas. Tujuan penghukuman juga bukan untuk balas dendam, akan tetapi bertujuan untuk mendidik agar terdakwa tidak mengulangi lagi perbuatannya," tutur hakim.