Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hercules Hadir dalam Sidang Kasus Suap Hakim Agung di PN Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Hakim Agung, 2 Pegawai MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:47:00 WIB
Kasus Suap Hakim Agung, 2 Pegawai MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara
Para terdakwa kasus suap hakim agung MA saat dihadirkan di Gedung KPK. (FOTO: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

Hal yang memberatkan, terdakwa Desy Yustri dan Nurmanto Akmal tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi, merusak citra lembaga peradilan Mahkamah Agung dan menikmati hasil suap yang diterimanya.

"Sementara, yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata jaksa KPK.

Diketahui, terdakwa Desy Yustri merupakan perantara suap kepada para hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Gazalba Saleh, dan Takdir Rahmadi. 

Uang suap senilai ratusan ribu Dollar Singapura itu diterimanya dari dua Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, melalui pengacaranya yakni Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Adapun uang suap itu diberikan agar perkara kasasi pidana, kasasi perdata, hingga peninjauan kembali yang diajukan oleh KSP Intidana dapat dikabulkan oleh para Hakim Agung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut