Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hercules Hadir dalam Sidang Kasus Suap Hakim Agung di PN Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Hakim Agung, 2 Pegawai MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara

Rabu, 17 Mei 2023 - 14:47:00 WIB
Kasus Suap Hakim Agung, 2 Pegawai MA Dituntut 8 dan 6 Tahun Penjara
Para terdakwa kasus suap hakim agung MA saat dihadirkan di Gedung KPK. (FOTO: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

Terdakwa Desy Yustria dituntut pidana 8 tahun 10 bulan penjara. Selain itu, Desy juga diminta membayar uang pengganti senilai 70.000 Dolar Singapura dan Rp21 juta.

"Menuntut, supaya majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu terdakwa Desy Yustria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Desy Yustria dengan pidana penjara selama 8 tahun 10 bulan dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ujar dia.

Dalam kasus ini, terdakwa Desy dikenakan Pasal 12 huruf c dan a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua alternatif pertama.

Seusai membacakan tuntutan terhadap Desy, jaksa lalu lanjut membacakan tuntutan terhadap terdakwa Nurmanto Akmal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut