Kasus Perzinahan, Selain Vonis Ringan, Ini Alasan Lain Suami Ngamuk di PN Cianjur
Menurut Fajar, berdasarkan fakta-fakta persidangan, pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Ugi Sugiat tidak sesuai. Seharusnya, majelis hakim menerapkan pasal berbeda dengan hukuman lebih berat.
"Selama proses hukum berlangsung, terdakwa, baik Ugi Sugiat maupun Apriliani tidak ditahan. Padahal saya minta, tapi tetap tidak ditahan. Saya tidak mengerti alasan pihak kepolisian tak menahan terdakwa Ugi Sugiat," ucap Fajar.
"Saya menilai dalam kasus ini kejaksaan dan kepolisian tidak cakap. Kasus ini harus ditinjau lagi dari awal. Kejadiannya seperti apa. Saya menilai di Pengadilan Negeri Cianjur ini tidak ada keadilan," ujarnya.
Sementara itu, Humas PN Cianjur Donovan Akbar mengatakan, majelis hakim telah memiliki pertimbangan terkait penerapan vonis berdasarkan Pasal 284 KUHP. Majelis hakim melihat hal-hal yang meringankan dan memberatkan dari masing-masing terdakwa.
"Pasal 284 yang dikenakan sama bagi terdakwa Ugi dan Aprilia, tetapi vonis berbeda karena menurut pertimbangan hakim, terdakwa pria lebih berperan dibanding perempuan. Selama proses hukum kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan," kata Humas PN Cianjur.
Disinggung bahwa kasus ini sudah dilaporkan sejak Oktober 2019? "Iya tetapi berkas baru masuk dua tiga bulan terakhir ke belakang sini (2021)," ujar Donovan Akbar.
Terkait vonis 5 bulan penjara itu, tutur Humas PN Cianjur, terdakwa laki-laki Ugi Sugiat langsung menyatakan banding. "Sedangkan yang perempuan (Aprilia) menyatakan pikir-pikir. Memang kami beri kesempatan pikir-pikir tujuh hari," tuturnya.
Editor: Agus Warsudi