Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pelaku yang Berzinah dengan Istrinya Divonis 5 Bulan Penjara, Suami Ngamuk di PN Cianjur
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perzinahan, Selain Vonis Ringan, Ini Alasan Lain Suami Ngamuk di PN Cianjur

Rabu, 10 November 2021 - 09:32:00 WIB
Kasus Perzinahan, Selain Vonis Ringan, Ini Alasan Lain Suami Ngamuk di PN Cianjur
Terdakwa Ugi Sugiat (frame kiri) dan terdakwa Apriliani (frame kanan) saat sidang vonis di PN Cianjur. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian dalam satu kesempata, kata Fajar, terdakwa Ugi memberikan sesuatu berpa minuman dan permen sehingga mempengaruhi istri Fajar. Akhirnya, Ugi leluasa berhubungan intim dengan Aprliani, istri Fajar. 

"Sehingga (Aprilia) melakukan hal tersebut (berhubungan intim dengan Ugi Sugiat) di luar sadar dia (Aprilia). Ada sesuatu hal di luar nalar yang tidak bisa dijelaskan di sini perbuatan yang dilakukan oleh Ugi Sugiat," ucapnya.

"Dia (Ugi) masuk ke dalam rumah saya, menggauli istri saya. Lalu jelas dengan segala bujuk rayunya menyerang istri saya. Tapi apa? Di kepolisian pasalnya hanya seperti itu, Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan," ujar Fajar.

Dengan pasal itu, tutur dia, otomatis menjerat keduanya, baik Ugi Sugiat maupun Apriliani istri Fajar. Di kejaksaan pun dengan P21 (berkas dinyatakan lengkap), Ugi Sugiat dan Apriliani tetap dijerat Pasal 284 KUHP.

"Setelah P21, saya menunggu selama dua tahun sampai disidangkan. Padahal kasus ini dilaporkan sejak 11 Oktober 2019. Sekarang 2021, baru kasus ini naik ke persidangan. Itu pun dengan ketidakadilan seperti ini," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut