Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keji! Siswi SMK di Cianjur Tewas Dibunuh Ayah Tiri, Dijerat Kabel lalu Diperkosa
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku yang Berzinah dengan Istrinya Divonis 5 Bulan Penjara, Suami Ngamuk di PN Cianjur

Selasa, 09 November 2021 - 16:44:00 WIB
Pelaku yang Berzinah dengan Istrinya Divonis 5 Bulan Penjara, Suami Ngamuk di PN Cianjur
Terdakwa Ugi Sugiat yang berzinah dengan Aprilia, istri tetangganya, mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim. (Foto: iNews/M ANDI ICHSYAN)
Advertisement . Scroll to see content

CIANJUR, iNews.id - Fajar Jatnika mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (9/11/2021). Penyebabnya, Fajar marah, kesal, dan tak terima terdakwa Ugi Sugiat yang berzinah dengan istrinya, divonis ringan, hanya 5 bulan penjara.

Terdangka Ugi Sugiat dinyatakan terbukti bersalah melakukan perzinahan dengan istri orang lain yang merupakan tetangganya, Apriliani. Ugi dinyatakan melanggar Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. 

Setelah mendengar vonis tersebut, Fajar berteriak-teriak mengungkapkan kekesalannya. Dia menilai, vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Ugi terlalu ringan. Peristiwa ini mengundang perhatian pengunjung di PN Cianjur.

"Seharusnya terdakwa dihukum lebih berat. Pasalnya harusnya diganti. Tolong dipikirkan kembali. Di mana keadilan! Di mana keadilan untuk saya!?. Mana si Ugi!? Mana!? Jelas-jelas mengganggu istri orang. Masuk ke rumah lalu melakukan perbuatan jahat!" teriak Fajar Jatnika.  

Sang suami semakin marah saat istri Apriliani yang menjadi korban pemerkosaan, juga ikut menjalani sidang putusan. Majelis hakim pun memvonis 4 penjara terhadap Aprilia karena terbukti bersalah terlibat perzinahan dengan Ugi Sugiat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut