Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Kembangkan Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Sidang Hari Ini Periksa 3 Saksi Anak

Selasa, 21 Desember 2021 - 11:17:00 WIB
Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Sidang Hari Ini Periksa 3 Saksi Anak
Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. (Foto: Dokumentasi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya diberitakan, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, sidang digelar tertutup dan virtual untuk menjaga dan melindungi para korban. Terdakwa Herry mengikuti sidang dari Rutan Kebonwaru Bandung. Sedangkan korban dari rumah masing-masing.

"Teknis persidangan sudah kami atur, kami siapkan, karena memang ada saksi yang langsung datang dan ada saksi yang via Zoom," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Senin (20/12/2021).

Dodi Gazali Emil menyatakan, sidang ketujuh besok mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. "Saksi itu pokoknya anak (santriwati korban). Ada tiga orang. Saya nggak bisa jelaskan identitasnya karena anak. Cuma ya itu posisinya kami tidak bisa jelaskan siapa yang hadir," ujar Dodi Gazali Emil. 

Dalam sidang Selasa (21/12/2021), besok, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana, akan turun langsung menjadi jaksa penuntut umum (JPU). "Direncanakan beliau akan hadir sebagai penuntut umum, di PN Bandung," tutur Kasipenkum.

Diketahui, tedakwa Herry Wirawan didakwa dengan dakwaan primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Dan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa  didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Herry Wirawan terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun karena pelaku merupakan tenaga pendidik, ada hukuman pemberatan menjadi 20 tahun penjara. Bahkan Kejati Jabar sedang mengkaji hukuman kebiri untuk terdakwa Herry.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut