Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Herry Wirawan Harus Dihukum Kebiri, Menteri PPPA: Kejahatannya Luar Biasa
Advertisement . Scroll to see content

Kriminolog: Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa Santriwati Sulit Diterapkan, Ini Alasannya

Kamis, 16 Desember 2021 - 11:08:00 WIB
Kriminolog: Hukuman Kebiri bagi Pemerkosa Santriwati Sulit Diterapkan, Ini Alasannya
Kriminolog Unpad Yesmi Anwar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Kriminolog Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar mengatakan, hukuman kebiri kimia terhadap pelaku pemerkosaan keji seperti yang dilakukan Herry Wirawan terhadap 13 santriwati, sulit diterapkan di Indonesia. Sebab, banyak penolakan dari pakar dengan berbagai pertimbangan. 

Yesmil mengatakan, para pakar, terutama dari kedokteran menyampaikan penolakan terhadap hukuman kebiri dari sudut pandang pelaku. Menurut para pakar itu, hukuman kebiri akan merusak kepribadian pelaku.

Karenanya, hampir semua negara di dunia tidak ada yang menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual keji. "Perdebatan soal hukum kebiri kan sudah dari dulu. Tetapi yang diributkan selalu dari sisi pelaku," kata Yesmil kepada wartawan, Kamis (16/12/2021). 

Lantaran hukuman kebiri sulit diterapkan, lantas hukuman apa yang tepat untuk Herry Wirawan, predator seks anak ini? Menurut Yesmil pelaku patut dituntut hukuman maksimal dan pemberatan.

"Hukuman seberat-beratnya patut diberikan. Namun saya lihat di peraturan perundang-undangan perlindungan anak (UU Nomor 35 tahun 2014), tidak ada hukuman yang lebih dari 15 tahun. Kecuali hakim memberikan hukuman tambahan, bukan hanya hukuman badan. Kalau bisa dikurungnya jangan di kota, tapi di Nusakambangan jadi berat," ujar Yesmil. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut