Kasus Pemerkosaan Santriwati di Bandung, Sidang Hari Ini Periksa 3 Saksi Anak
BANDUNG, iNews.id -Kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan memasuki persidangan ke delapan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/12/2021). Sidang hari ini mengagendakan pemeriksaan tiga saksi anak.
Sidang yang digelar tertutup itu dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang anak. Terdakwa Herry Wirawan dipastikan mengikuti sidang secara virtual melalui video conference dari Rutan Kelas 1 Bandung atau Rutan Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung.
"Hari ini sidang dengan agenda pemeriksaan saksi anak. Jadi rencananya (saksi anak) dihabiskan (diselesaikan) hari ini. Saya tidak tahu apakah semua saksi hari ini dihadirkan atau ada yang daring. Informasinya tiga saksi," kata Humas PN Bandung Wasdi Permana.
Wasdi Permana menyatakan, setelah pemeriksaan saksi anak selesai, sidang bakal dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dewasa. "Untuk sidang berikutnya saksi dewasa. Saya belum dapat info berapa saksi yang sudang diperiksa dan yang belum," ucapnya.
Sidang perkara pemerkosaan terhadap 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan ini bakal digelar dua kali dalam sepekan tanpa penundaan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar ingin secepatnya menuntaskan perkara ini.