Kasus Pembunuhan Perangkat Desa di Nyalindung Sukabumi, Para Pelaku Gelar Pesta Miras
AKBP Dedy Darmawansyah menyatakan, para pelaku kabur setelah membunuh korban. Terkait peristiwa itu, petugas Polsek Nyalindung dan Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka DL ditangkap dua hari setelah kejadian di rumah saudaranya di wilayah Kecamatan Bantargadung pada 30 Agustus 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Sedangkan tersangka MS ditangkap di rumah orang tuanya di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi pada 1 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB. "Untuk pelaku J saat masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron," ujar AKBP Dedy Darmawansyah.
Akibat perbuatnanya, tutur Kapolres Sukabumi, para tersangka dijerat pasal berlapis. Antara lain, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHPidana tentang pengeroyokan, Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban dan pelaku. Sedangkan pisau belati yang digunakan pelaku dibawa oleh pelaku yang DPO," tutur Kapolres Sukabumi.
Sebelumnya, Warta, perangkat desa tewas ditusuk saat menyaksikan hiburan dangdutan dalam rangka memeriahkan HUT Kemerdekaan RI di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (28/8/2022) sekitar pukul 20.30 WIB. Peristiwa itu diawali cekcok antara korban dengan pelaku.