Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Unjuk Rasa Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM di Sukabumi Diwarnai Aksi Bakar Ban
Advertisement . Scroll to see content

2 Pembunuh Perangkat Desa di Nyalindung Sukabumi Ditangkap, 1 Buron

Selasa, 06 September 2022 - 15:44:00 WIB
2 Pembunuh Perangkat Desa di Nyalindung Sukabumi Ditangkap, 1 Buron
DL dan MS (kaus oranye), dua tersangka pembunuh Warta, perangkat Desa Karangjaya, digelandang petugas Satreskrim Polres Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)
Advertisement . Scroll to see content

SUKABUMI, iNews.id - DL dan MS, dua pelaku yang membunuh Warta (51), perangkat Desa Karangjaya saat acara dangdutan HUT RI di Kampung Cibangbara, Desa Negalasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, ditangkap. Polisi juga menetapkan satu pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, pelaku DL dan MS ditangkap setelah petugas Satreskrim Polres Sukabumi melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif terhadap kasus pembunuhan korban Warta, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi pada pada Minggu (28/8/2022) malam lalu itu.

"Satreskrim Polres Sukabumi menangkap dua pelaku pembunuhan aparat desa saat acara hiburan dangdutan puncak HUT Kemerdekaan RI di Kampung Cibangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi. Satu pelaku buron," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Selasa (6/9/2022). 

Berdasarkan penyidikan, ujar AKBP Dedy Darmawansyah,, kedua pelaku menganiaya korban sampai tewas. "Terima kasih kepada Polsek Nyalindung, Satreskrim, tim di lapangan, yang bisa mengungkap (kasus ini) yang kejadiannya terjadi pada Minggu, 28 Agustus 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di Kecamatan Nyalindung saat acara dangdutan memperingati HUT Kemerdekaan RI," ujar AKBP Dedy Dharmawansyah.

Korban Warta, perangkat Desa Karangjaya, tutur Kapolres Sukabumi, tewas dengan luka tusukan di leher. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi, serta kesesuaian dengan keterangan saksi dan barang bukti, Polres Sukabumi menetapkan tiga tersangka. Dua pelaku telah ditangkap dan satu dalam pengejaran. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut