Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polisi Salah Prosedur saat Olah TKP Dijatuhi Sanksi Disiplin
Diketahui, almarhumah Tuti dan Amel ditemukan bersimbah darah dengan tubuh penuh luka di bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah, Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2023. Kasus pembunuhan sadis yang menyita perhatian masyarakat itu diselimuti misteri hingga 2 tahun 3 bulan.
Pada Senin 16 Oktober 2023, Danu datang ke Polda Jabar menjalani pemeriksaan. Pada Selasa 17 Oktober 2023 sore, Danu akhirnya memberikan pengakuan terkait pembunuhan berencana itu. Dia pun bersedia menjadi justice collaborator (JC).
Berbekal pengakuan Danu dan sejumlah alat bukti, Diketahui, Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia. Kelima tersangka antara lain, antara lain, Muhammad Ramdanu alias Danu (23) keponakan almarhumah Tuti, Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah dari Amel), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua mimin).
Namun dari 5 tersangka, baru Yosef Hidayah dan Danu yang ditahan. Sedangkan Mimin, Arigi, dan Abi tidak ditahan. Penahanan terhadap Yosef dilakukan karena diduga kuat sebagai pelaku utama.
Editor: Agus Warsudi