Kasus Megamendung, Perwakilan FPI Kembali Tak Hadir di Polda Jabar
Namun dari lima saksi, hanya empat yang menjalani pemeriksaan. Pasalnya, satu saksi, yaitu Ketua RW 3 Sukagalih reaktif saat dilakukan rapid test. Saksi diizinkan untuk pulang.
Dari tujuh yang dipanggil, hanya lima yang hadir. Sedangkan dua perwakilan FPI tidak hadir tanpa keterangan atau alasan apapun. "(Perwakilan FPI) tidak hadir, tanpa keterangan," kata Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Pattopoi, Selasa (24/11/2020).
Kombes Pol CH Patoppo mengemukakan, penyidik tidak akan melakukan pemanggilan ulang terhadap perwakilan FPI. Polisi segera melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan massa di Megamendung. "Tidak ada (pemanggilan ulang) rencana besok akan dilakukan gelar perkara," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.
Editor: Agus Warsudi