Kasus Kerumunan di Mal, Pemkot Bandung Tutup Festival Citylink selama 3 Hari
"Memang dari pemeriksaan awal dari manajemen itu, pertama tidak ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 baik itu kota apalagi kecamatan. Kemudian belum ada izin dari kepolisian. Jadi saya lihat ada pengajuan tapi tidak diizinkan, pelanggarannya di situ," kata Kasatpol PP Kota Bandung.
Selain itu, ujar Rasdian Setiadi, manajemen Festival Citylink juga mengakui bahwa dari kegiatan itu menimbulkan kerumunan banyak orang. Kemudian, pihak pengelola turut membubarkan massa.
"Yang meringankan itu dia mengakui bahwa ada kerumuman. Meringankan itu setelah nya mereka membubarkan, lebih setelah 10 menit," ujar Rasdian Setiadi.
Pemeriksaan pada pengelola Festival Citylink akan dilakukan dalam beebrapa sesi, Rasdian bilang, hal ini untuk mengetahui tindakan apa saja yang sudah dilanggar oleh pihak pengelola.
"Hari ini pengelola dipanggil, jadi baru pelanggaran pertama, karena ini kerumuman sudah luar biasa. Sesuai kekayaan dan kepantasan penyidik itu prediksi saya memang dia didenda administrasi maksimal Rp500.000," tutur Kasatpol PP Kota Bandung.