Kasus Kerumunan di Mal, Pemkot Bandung Tutup Festival Citylink selama 3 Hari
Selain denda, kata Rasdian Setiadi, manajemen Festival Citylink diminta membuat surat pernyataan atas kegiatan yang tak berizin dan membuat kerumunan di tengah masa PPKM berlevel di Kota Bandung.
"Dari jadwal diperoleh itu, dia ada kegiatan lagi seperti itu sampai tanggal 15 Februari 2022. Kami hentikan kegiatannya, Tetapi manakala dia melakukan hal serupa, kami naikan (sanksi) sesuai regulasi (peraturan)," ucapnya.
Jika semua langkah penanganan yang sudah dilakukan namun diabaikan oleh manajemen Festival Citylink, Rasdian mengatakan, Pemkot Bandung akan berikan tindakan tegas dan memberi sanksi lebih berat.
"Jika tidak ditaati bisa diadakan penyegelan, penghentian izin operasional sementara. Itu luar biasa. Kalau masih melakukan tindakan serupa lagi, ya dibekukan saja (izin operasionalnya)," ujar Rasdian Setiadi.
Editor: Agus Warsudi