Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Angkot Pakai Gas Melon di Sukabumi, Inovasi Sopir di Tengah Kekhawatiran Kenaikan Harga BBM
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Gas Elpiji Oplosan dan Penimbunan BBM Subsidi di Indramayu, 2 Tersangka Ditangkap

Rabu, 15 April 2026 - 16:47:00 WIB
Kasus Gas Elpiji Oplosan dan Penimbunan BBM Subsidi di Indramayu, 2 Tersangka Ditangkap
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat ekspose kasus pengoplosan gas elpiji dan penyelewengan BBM dengan dua tersangka diamankan. (Foto: dok Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Polisi juga mengamankan dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM dan gas. Saat ini, penyidik masih mendalami peran serta jaringan yang terlibat.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kapolres menegaskan komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran. Penindakan akan terus dilakukan untuk menekan praktik ilegal di sektor migas.

"Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk melaksanakan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut