Kasus Gas Elpiji Oplosan dan Penimbunan BBM Subsidi di Indramayu, 2 Tersangka Ditangkap
Polisi juga mengamankan dua kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM dan gas. Saat ini, penyidik masih mendalami peran serta jaringan yang terlibat.
Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tentang Minyak dan Gas Bumi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kapolres menegaskan komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran. Penindakan akan terus dilakukan untuk menekan praktik ilegal di sektor migas.
"Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan tuntas, termasuk melaksanakan uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik-praktik ilegal seperti ini," ucapnya.
Editor: Donald Karouw