Kasus Dugaan Korupsi Program Kredit BPR Binong Subang, 4 Orang Jadi Tersangka
Kamis, 29 Desember 2022 - 10:29:00 WIB
"Dua tersangka pegawai RJ YIA bertugas melancarkan proses kredit dengan mengubah hasil pemeriksaan BI checking dan tidak melaksanakan survei," kata Kapolres, Kamis (29/12/2022).
Dua tersangka ROS dan RJ kini berkas perkaranya telah lengkap atau P21, sedangkan tersangka YIA masih proses penelitian di Kejari Subang dan tersangka TRM masih proses penyidikan.
Selain telah menetapkan empat tersangka, Polres Subang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas-berkas kredit dan uang tunai senial Rp132 juta.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Editor: Asep Supiandi