Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penampakan Tanah dan Bangunan dalam Sengketa Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat

Rabu, 20 Januari 2021 - 20:15:00 WIB
Kasus Anak Gugat Ayah Rp3 Miliar di Bandung, Ini Kata Kuasa Hukum Penggugat
Anggota Komisi IV DPR Dedi Mulyadi bertemu dengan RE Koswara, ayah renta yang digugat anak kandungnya. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Namun belum lama, setelah menyerahkan uang, pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lain di lahan itu tetap boleh. Kan tidak adil. Warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden. Apalagi sekarang masa Covid-19," kata Musa via ponselnya, Rabu (20/1/2021).

Musa mengemukakan, Koswara beralasan meminta Deden pindah karena lahan itu akan dijual. Uang hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lain karena lahan itu peninggalan orang tua Koswara.

"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan, kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orang tuanya," ujar advokat bergelar doktor ilmu hukum ini.

Menurut Musa, bagi kuasa hukum, perkara ini tidak sesederhana opini orang, anak gugat orang tua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri dan haknya.

Musa menyatakan, Deden akhirnya mengajukan gugatan karena upaya mediasi sebelum ke pengadilan sudah sulit dilakukan. Saat ini persidangan masih mengagendakan pemeriksaan berkas, belum masuk pokok perkara.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut