Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Gugat Ayah di Bandung, Deden Urus Sendiri Perdamaian dengan Koswara
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung, Koswara dan Deden Berpelukan saat Mediasi

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:00:00 WIB
Kasus Anak Gugat Ayah di Bandung, Koswara dan Deden Berpelukan saat Mediasi
RE Koswara berpelukan dengan anaknya Deden di ruang mediasi PN Bandung. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Seperti diketahui, dalam kasus ini, Deden dan istrinya, Nining merupakan penggugat. Mereka menggugat RE Koswara, yang merupakan ayah kandung dan mertua, agar memberi Rp 3 miliar jika Koswara menjual tanah seluas 4.000 meter persegi di Jalan Ah Nasution Bandung.

Selain itu, Deden dan Nining menuntut ganti rugi materiil Rp20 juta dan immateriil senilai Rp220 juta. Gugatan dilayangkan lantaran Deden diminta mengosongkan warung seluas 3x2 meter persegi di tanah yang jadi sengketa tersebut.

Padahal Deden telah menyewa warung tersebut sejak 2012 silam. Pada 2020, Deden memperpanjang sewa kontrak ke Koswara dengan harga Rp8 juta per tahun. Namun tiba-tiba Koswara mengembalikan uang sewa Rp8 juta tersebut dengan alasan tanah 4.000 meter akan dijual oleh para ahli waris.

Hasail penjualan akan dibagikan secara merata untuk para ahli waris. Terusir dari warungnya, Deden tak terima. Dia dan istrinya Nining, menggugat ke Pengadilan Negeri Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut