Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 13 Juni 2026, Cek Lokasinya
Advertisement . Scroll to see content

Kandung Zat Berbahaya, Obat dan Kosmetik Ilegal Rp31,2 Miliar Dimusnahkan

Rabu, 02 Desember 2020 - 13:45:00 WIB
Kandung Zat Berbahaya, Obat dan Kosmetik Ilegal Rp31,2 Miliar Dimusnahkan
Kepala BBPOM Bandung Hardaningsih (kerudung merah) saat pemusnahan kosmetik, obat, dan produk pangan ilegal senilai Rp31,2 miliar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kepala BBPOM Bandung menuturkan, kosmetik dengan bahan berbahaya bisa berdampak pada kesehatan tubuh. Demikian pula jika mengonsumsi obat tradisional.

"Kosmetik yang mengandung bahan merkuri itu bahaya, bisa memicu kanker. Lalu mengkonsumsi obat kuat juga bahaya, bisa menyebabkan jantung berhenti," tutur Kepala BBPOM Bandung.

Tahun ini, kata Hardaningsih, barang ilegal yang dimusnahkan bernilai ekonomi lebih besar dibanding dua tahun terakhir. Pada 2019, barang sitaan yang dimusnahkan bernilai Rp4,8 miliar. Sedangkan pada 2018 senilai Rp8,1 miliar.

Dia mengimbau masyarakat waspada dan hati-hati karena banyak produk obat, kosmetik, dan pangan beredar, termasuk di lapak-lapak penjualan online.

"Tiap beli barang konsumsi, cek klik, pastikan kemasan dalam kondisi baik, label, dan izin edar, serta tidak melebihi masa kadaluarsa. Bisa juga mengecek di website BPOM, cekbpom.pom.go.id," kata Hardaningsih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut