Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Sumsel Musnahkan Narkoba dari 25 Kasus, Nilainya Tembus Rp2,29 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kandung Zat Berbahaya, Obat dan Kosmetik Ilegal Rp31,2 Miliar Dimusnahkan

Rabu, 02 Desember 2020 - 13:45:00 WIB
Kandung Zat Berbahaya, Obat dan Kosmetik Ilegal Rp31,2 Miliar Dimusnahkan
Kepala BBPOM Bandung Hardaningsih (kerudung merah) saat pemusnahan kosmetik, obat, dan produk pangan ilegal senilai Rp31,2 miliar. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memusnahkan ratusan produk obat, kosmetik, pangan, jamu, kosmetik, dan suplemen kesehatan ilegal, Rabu (2/1/2020). Pemusnahan barang ilegal senilai Rp31,2 miliar itu berlangsung di halaman Kantor BBPOM Bandung, Jalan Dr Djunjunan atau Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala BBPOM Bandung Hardaningsih mengatakan, perincian barang ilegal yang dimusnahkan, 109 obat senilai Rp2,9 juta, 221 jenis obat tradisional Rp196,1 juta, kosmetik 97 jenis Rp31 miliar lebih, dan 52 jenis pangan Rp35,4 juta.

"Total 479 item produk ilegal yang sita dari berbagai tempat di Jawa Barat (Jabar) itu memiliki nilai ekonomi Rp31,2 miliar lebih. Barang-barang itu dimusnahkan karena tidak memiliki izin edar, tak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu," kata Kepala BBPOM Bandung.

Hardaningsing mengemukakan, kosmetik ilegal dan kandungannya tidak memenuhi mutu standar keamanan itu memiliki nilai fantastis mencapai Rp31 miliar lebih. Produk kosmetik ilegal itu disita dari produsen rumahan. Salah satunya di Cirebon.

Obat tradisional yang dimusnahkan juga mengandung bahan kimia berbahaya, seperti sildenafil sitrat dan deksametason. "Kosmetik itu juga mengandung bahan berbahaya merkuri dan hidrokinon. Obat tradisional yang dimusnahkan juga sama, mengandung bahan kimia obat. Untuk bahan pangan mengandung boraks dan formalin," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut