Kaleideskop 2020 : Tindak Asusila Marak di Purwakarta Kota Ramah Anak
Dalam pemeriksaan kepolisian terungkap, korban berjenis kelamin laki-laki berusia masih remaja dan membantu pelaku berjualan di salah satu kios di Rest Area 88.
Korban direkrut pelaku melalui iklan lowongan kerja yang diposting di media sosial. Korban pun melamar dan akhirnya bisa bekerja di kios. Akan tetapi seiring berjalannya waktu CM mulai menunjukkan gelagat yang mencurigakan. Dia selalu mengiming-imingi uang dan gawai asalkan korban mau melayani nafsu bejatnya. Sehingga akhirnya, korban dan kerabatnya melapor ke Polres Purwakarta.
Rabu, 10 Juni 2020
Seorang buruh berinisial Ob (54) warga Desa Linggasari, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencabuli adik iparnya yang masih berusia 13 tahun. Bahkan, tindak asusila itu dilakukannya sejak setahun lalu.
Modus pelaku yakni dengan mengiming-imingi akan membelikan gawai kepada korban, asalkan mau melayani nafsu bejatnya. Korban yang tinggal serumah sejak 2019 itu terpaksa melayani Ob di rumah dan di salah satu hotel di Purwakarta.
“Pelaku melakukan pencabulan karena terangsang melihat korban yang tinggal serumah,” kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta,” AKP Handreas Ardian, Rabu (10/6/2020).