Kajati Jabar: Surat SKP2 Nurhayati Diserahkan Besok Rabu 2 Maret
"Pelimpahan tahap II sendiri dilakukan malam ini di Mapolres Cirebon Kota. Surat SKP2 tersebut akan segera diserahkan kepada Nurhayati," ujar Asep N Mulyana
Kajati Jabar menuturkan, dengan terbitnya SKP2 berarti tidak ada lagi perkara yang menjerat Nurhayati. Nurhayati kini sudah dibebaskan dari status tersangka. "Iya tidak ada kasusnya lagi," tutur Kajati Jabar.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar mengatakan, perkara Nurhayati dihentikan berdasarkan hasil eksaminasi terhadap P21 melalui mekanisme menerbitkan SKP2 dari Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Proses selanjutnya akan, kami serahkan kembali, kepada Kejaksaan Negeri Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota dalam keterangan melalui video, Selasa (1/3/2022) malam.
Editor: Agus Warsudi