Kadisdukcapil Jabar Terdakwa di Pengadilan Tipikor Canangkan Zona Bebas Korupsi
Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, meski sudah berstatus terdakwa, DI memang tidak ditahan. Namun, Dodi tak menjelaskan alasannya. "Tidak ditahan," kata Dodi saat dikonfirmasi, Jumat (11/2/2022).
Dodi juga tak menjelaskan secara rinci kasus korupsi yang menjerat DI. Namun yang pasti, kata Dodi, kasus yang menjerat terdakwa berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD). "Adapun kerugian negara sebesar Rp225 juta," ujar Dodi.
Kembalikan Uang Negara
Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan, terdakwa DI sudah mengembalikan uang negara sebesar Rp225 juta tersebut. Menurut dia, pengembalian kerugian negara tersebut dilakukan DI masih menjalani penyidikan di Polda Jabar. "Dia sudah mengembalikan kerugian negara," ucap Kasipenkum.
Sementara itu, saat dimintai tanggapannya, DI memberikan keterangan singkat bahwa kasus yang kini dihadapinya sepenuhnya telah ditangani oleh Biro Hukum Pemprov Jabar. "Tanggapan satu pintu di biro hukum dan lawyers (pengacara)," kata DI.
Sebelumnya diberitakan, dalam kasus tersebut, DI didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Agus Warsudi