Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

JPU Kejati Jabar Masih Susun Dakwaan, Kapan 2 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak Diadili?

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:30:00 WIB
JPU Kejati Jabar Masih Susun Dakwaan, Kapan 2 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak Diadili?
Almarhumah Amel dan ibunya Tuti yang menjadi korban pembunuhan di Subang. (FOTO: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

"Tiga berkas perkara tiga tersangka itu masih dalam tahap konsultasi karena ada beberapa alat bukti yang belum lengkap. Jadi, total lima berkas, dua sudah ditahap dua, yang lain belum," ucapnya.

Sebelumnya, kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kampung Ciseuti, Desa, Kecamatan Jalancagak, Subang itu terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021. Saat ditemukan jenazah Tuti dan Amel berada di dalam bagasi mobil dengan kondisi bersimbah darah. Keduanya diduga kuat menjadi korban pembunuhan berencana.

Butuh waktu sekitar lebih dari 2 tahun bagi polisi untuk menetapkan lima tersangka sebagai pelaku pembunuhan tersebut, yakni M Ramdanu, Yosef Hidayah, Mimin, Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Sampai saat ini, hanya Danu dan Yosef yang ditahan oleh kepolisian. Sementara tiga tersangka lain, Mimin, Arighi dan Abi belum ditahan dengan alasan subjektivitas penyidik.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut