Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gara-Gara Kandang Ayam, Pria di Bangkalan Tewas Dibacok Adik Ipar dengan Celurit
Advertisement . Scroll to see content

JPU Kejati Jabar Masih Susun Dakwaan, Kapan 2 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak Diadili?

Rabu, 28 Februari 2024 - 11:30:00 WIB
JPU Kejati Jabar Masih Susun Dakwaan, Kapan 2 Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak Diadili?
Almarhumah Amel dan ibunya Tuti yang menjadi korban pembunuhan di Subang. (FOTO: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) masih menyusun surat dakwaan untuk M Ramdanu alias Danu dan Yosef Hidayah. Keduanya merupakan tersangka pembunuhanibu dan anak di Kabupaten Subang

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, belum dapat dipastikan kapan surat dakwaan JPU itu bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Subang. 

"Saat ini tim penuntut masih menyempurnakan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. Waktu pelimpahan masih belum ada informasi," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Selasa (27/2/2024).

Menurutnya, tim jaksa membuat dua surat dakwaan terpisah untuk tersangka M Ramdanu alias Danu dan Yosef.

"Dakwaan terpisah sesuai berkas perkara untuk dua tersangka," ujarnya.

Selain menyusun dakwaan untuk Danu dan Yosef, tim JPU juga masih mengecek berkas tiga tersangka lain, yakni Arighi Reksa Pratama, Abi Aulia dan Mimin Mintarsih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut