Jadi Mucikari Prostitusi Online di Apartemen, Dua Pemuda Bandung Diringkus Polisi
"Pelaku M Taufik dan Deri, menawarkan korban dan menyediakan tempat untuk open BO (boking out) melalui media sosial MiChat. Pelaku mengambil keuntungan dari korban atas pembayaran yang diterima dari tamu yang berkunjung ke apartemen itu," tutur Kapolrestabes Bandung.
Dari pengungkapan kasus ini, kata Kombes Pol Ulung, di tower B kamar 0325 tamu membayar tarif layanan seks Rp300.000. Sedangkan di tower D kamar 2112, tamu memberikan uang jasa Rp400.000.
"Korban tersebut mendapat tamu dengan cara ditawarkan oleh masing-masing pelaku yang disebut dengan alter atau mucikari. Motif pelaku melakukan prostitusi online untuk mencari keuntungan. Yang pasti empat perempuan itu berstatus korban. Terhadap tersangka terancam pidana penjara 1 tahun," kata Kombes Pol Ulung.
Editor: Agus Warsudi