Iwa Karniwa Didakwa Terima Rp900 Juta dari Lippo Cikarang untuk Muluskan Proyek Meikarta
BANDUNG, iNews.id – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan sekretaris daerah (sekda) Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa, menerima uang sebesar Rp900 juta untuk memuluskan proyek Meikarta. Iwa menerima hadiah uang tersebut dari PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama yang merupakan pengembang proyek Meikarta.
Hal ini disampaikan jaksa pada sidang perdana terdakwa perkara suap perizinan proyek Meikarta itu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (13/1/2020).
“Padahal diketahui atau patut diduga, hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata Jaksa KPK, Yadyn.
Uang tersebut diduga mengalir melalui karyawan PT Lippo Cikarang, Satriadi, mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, Henri Lincoln, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, dan Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto.
BACA JUGA:
Iwa Karniwa Eks Sekda Jabar Disidang Hari Ini terkait Suap Meikerta
Ditahan, Iwa Karniwa Keluar Gedung KPK dengan Muka Pasrah
Jaksa menduga uang tersebut diberikan agar Iwa mempercepat keluarnya persetujuan substansi dari Gubernur Jabar atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.